Ilustrasi -- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Buntut Pembekuan Rute AirAsia, Maskapai Hanya Disuspensi

Wibowo • 04 Januari 2015 11:51
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan memberikan sanksi terkait pembekuan salah satu rute AirAsia, jurusan Surabaya ke Singapura, begitu pula sebaliknya.
 
"Cukup suspen (sanksi bagi maskapai), khusus untuk ini. Sanksinya banyak, ke semua yang terkait, siapa saja," tutur Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, di Jakarta, akhir pekan ini.
 
Jonan menambahkan, pihaknya akan meminta kepada manajemen bagi semua yang terlibat, tidak akan bertugas di bidang-bidang operasional terkait keselamatan penerbangan jika ada kealpaan dari pihak bandara atau ATC.

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Kemenhub membekukan sementara penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pergi pulang (PP). Pesawat-pesawat rute tersebut tak boleh mengudara hingga evaluasi dan investigasi tragedi AirAsia QZ8501 rampung.
 
Pembekuan sementara keluar melalui surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 088/1/1/DRJU-SAU-2015 per 2 Januari 2015. Penerbitan surat ini menyusul dugaan adanya pelanggaran atas persetujuan rute yang sudah diberikan Dirjen Perhubungan Udara. AirAsia mengantongi izin melakukan penerbangan rute Surabaya-Singapura hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan