Wapres Jusuf Kalla. (FOTO: MI/Rommy Pujianto)
Wapres Jusuf Kalla. (FOTO: MI/Rommy Pujianto)

JK: UU Tapera Butuh Peraturan Pemerintah

Dheri Agriesta • 24 Februari 2016 16:30
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumah Rakyat telah resmi menjadi Undang-Undang. Untuk penerapannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, UU ini membutuhkan peraturan pemerintah.
 
"Waktunya, berapanya, itu kan nanti dibutuhkan peraturan pemerintah. Prinsipnya, undang-undangnya iya memang sudah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
 
Pemerintah, kata Kalla, akan melihat situasi dan perkembangan terbaru untuk membahas teknis UU Tapera ini. Pemerintah pun akan melihat kebutuhan pekerja dan kesanggupan pemerintah sendiri.

UU Tapera mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha karena dinilai membebani. Kalla pun heran dengan penolakan ini. Dia mengungkapkan, UU Tapera justru menjamin pekerja mendapatkan rumah, sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang.
 
"Nanti supaya lebih tenang, kalau tidak ada rumah kontrak-kontrak mulu, bagaimana bisa tenang kerja. Kalau sudah ada undang-undangnya, tidak ada urusannya pekerja harus ikut saja," kata Kalla.
 
Sekadar informasi, RUU Tapera telah resmi menjadi UU. DPR berpandangan RUU Tapera ini bersama seperangkat peraturan perundangan lain di bidang perumahan akan mampu mengatasi persoalan mendasar mengenai perumahan terutama dari sisi sistem pembiayaan.
 
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, adapun peraturan perundangan lain yang dimaksudkan yaitu UU NO 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No 20/2011 tentang Rumah Susun.
 
Yoseph menegaskan bahwa inti pokok dari RUU Tapera adalah menyediakan sebuah payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan guna penyediaan rumah murah dan layak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan