Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar. (FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar. (FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO)

Kemendes Bentuk Pokja Percepat Penyerapan Dana Desa di 2016

Husen Miftahudin • 03 November 2015 14:49
medcom.id, Jakarta: Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dalam kesepakatan tersebut, total belanja negara mencapai Rp2.095,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga Rp784,1 triliun, belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp541,4 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa sebanyak Rp770,2 triliun, di mana untuk dana desa sebesar Rp47 triliun.
 
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk segera melakukan langkah dalam penyerapan dana desa tahun depan. Caranya, dengan membentuk kelompok kerja untuk mempercepat penyaluran dana desa tersebut.
 
"Sudah kita siapkan semaksimal mungkin dan sudah kita bentuk pokja dalam rangka untuk penyaluran dana desa itu. Dan sekarang lancar penyerapannya," ujar Marwan, ditemui dalam acara Border Investment Summit, di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 71-73, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Ia menjelaskan, untuk serapan dana desa tahun ini, pihaknya tak mengalami kendala yang menghambat penyaluran dana desa. Bahkan pada tahap pertama, sebut dia, serapan dana desa telah mencapai 100 persen.
 
"Tahap kedua sudah 80 persen, tinggal 20 persen lagi. Tahap ketiga nanti pertengahan bulan ini akan kita luncurkan, dan Desember selesai. Tidak ada masalah soal itu," pungkas Marwan.
 
Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) September lalu, tercatat sebanyak Rp16,57 triliun atau 80 persen dari Rp20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015 telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah daerah penerima dana desa sebanyak 434 kabupaten/kota, artinya masing-masing desa akan menerima dana minimal sebesar Rp254 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan