Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan setelah mendapatkan Izin Investasi atau Izin Prinsip perusahaan dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan seperti UKL/UPL dan Amdal serta perizinan pelaksanaan daerah sesuai ketentuan Tata Tertib Investasi Kawasan Industri.
"Harapannya sembilan kawasan industri ini jadi pilot project. Kalau sembilan ini sukses, kan ada empat gubernur dan tujuh kepala daerah tingkat II. Kalau sukses banyak yang akan ikut," ujar Franky, di Gedung BKPM, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 44, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Sembilan kawasan industri itu, kata dia, adalah industri Kendal dengan luas 700 hektare (ha), kawasan industri Bukit Semarang Baru dengan luas 350 ha, kawasan industri Tugu Wijaya Kusuma (Semarang) seluas 350 ha, serta kawasan industri candi (Semarang) seluas 350 ha.
Selain itu, kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (Gresik) seluas 1.761 ha, kawasan industri Bantaeng (Bantaeng) seluas 3.000 ha, Modern Cikande Industrial Estate (Serang) seluas 2.175 ha, kawasan industri Terpadu Wilmar (Serang) seluas 1.744 ha, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (Cilegon) seluas 705 ha.
"Implementasi di kawasan industri tersebut dipilih setelah melihat dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota yang berwenang di lokasi kawasan industri. Selain itu, kemudahan ini juga memerlukan dukungan Menteri untuk mengubah ketentuan teknis terkait (NSPK) sebagai acuan perubahan ketentuan di daerah," pungkas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News