Ilustrasi (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Pengamat Usulkan Intip Transaksi Kartu Kredit Berlimit di Atas Rp50 Juta

Suci Sedya Utami • 01 April 2016 14:05
medcom.id, Jakarta: Pengamat Perpajakan yang juga merupakan Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan batas minimum pagu dalam kartu kredit yang bisa dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni di atas Rp50 juta.
 
Usulan Yustinus ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 yang menyebutkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengakses data transaksi pengguna kartu kredit.
 
"Batasi saja yang plafonnya Rp50 juta ke atas," kata Pras, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat (2/4/2016).

Pras mengatakan, akses transaksi kartu kredit sebenarnya ditujukan untuk mengetahui berapa besar perkiraan penghasilan nasabah tersebut atau source of income. Data tersebut nantinya akan dibandingkan dengan data kepatuhan pajaknya sebagai wajib pajak.
 
Jika sasarannya adalah sumber penghasilan, lanjutnya, maka DJP Kemenkeu perlu memetakan agar tidak semua limit kartu kredit menjadi menjadi sasaran untuk menambah basis data pajak. Namun demikian harus dipilah-pilih yang kiranya potensial, misalnya, untuk pemegang kartu kredit platinum.
 
Lebih jauh, dirinya memandang, hal tersebut akan memberikan rasa nyaman pada wajib pajak dan nasabah di kelas menengah yang sebagian besar kewajiban pajaknya dan juga data gajinya sudah dipotong oleh perusahaan.
 
"Jadi mungkin dilokalisir supaya tidak kontraproduktif ke pemegang kartu kredit platinum ke atas," tutup dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
 
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yag memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, dan nomor rekening kartu kredit.
 
Selain itu, disebutkan pula nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan