Agung Kuswandono (tengah), saat memimpin rapat dwelling time. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Agung Kuswandono (tengah), saat memimpin rapat dwelling time. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Optimalisasi CDP Kurangi Dwelling Time Tanjung Priok

Husen Miftahudin • 23 September 2015 13:19
medcom.id, Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya melakukan langkah cepat untuk menurunkan waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satunya adalah dengan mengoptimalisasi Cikarang Dry Port (CDP).
 
Kepala Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono mengungkapkan, pengoptimalisasian CDP dapat mengurangi penimbunan kontainer yang saat ini 70 persen terkonsentrasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Apalagi CDP sendiri memiliki lahan penyimpanan kontainer yang jauh lebih besar dibanding Pelabuhan Tanjung Priok.
 
"Di sana itu (dwelling time) cuma dua hari sekarang, pasti lebih cepat. Di sana sudah lama dan dia dibangun 2007. Cuman, perjanjiannya tidak cocok dengan Pelindo sejak dulu dan akhirnya lewat truk yang ongkosnya lebih mahal, jadi banyak importir yang tidak mau ke sana," ujar Agung usai Konferensi Pers Perkembangan Penurunan Dwelling Time di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015).

Ia menjelaskan, lokasi CDP yang berada wilayah industri Jababeka memiliki luas lahan sebesar 120 hektare (ha). Sejak pertama kali dibangun, perkembangan CDP sebagai alternatif dan kepanjangan (spoke) dari Pelabuhan Tanjung Priok yang cukup signifikan dengan memadukan pelayanan pelabuhan internasional (ekspor-impor) dan distribusi domestik yang berbasis pada angkutan kereta api, laut dan darat (intermoda terpadu).
 
"Kalau diproses keluar dan tidak rumit, maka tidak perlu lagi ada penumpukan yang lama ini. Sementara ini masih menggunakan jalur darat, melalui truk dengan supir khusus. Nanti dengan kereta akan jauh lebih mudah," papar dia.
 
Selain itu, tambah Agung, pihaknya juga akan melakukan penyederhanaan peraturan dengan menghapus ketentuan ganda yang tak perlu. Sebanyak 44 aturan larangan dan pembatasan yang berhubungan langsung dengan impor sedang dan telah direvisi.
 
"Sebanyak 30 peraturan Kementerian Perdagangan, 12 peraturan Kementerian Perindustrian, dan dua peraturan Kepala Badan POM. Peraturan larangan dan pembatasan akan turun 23 persen dari jumlah sebelumnya 51 persen menjadi 28 persen," ungkapnya.
 
Tak hanya itu, optimalisasi Indonesian National Single Window (INSW) dan akses kereta api akan dilakukan demi mengurangi lamanya dwelling time. Importir hanya cukup satu kali memasukkan data melalui INSW dan pengawasan atas izin edar serta post-clearance audit akan disampaikan melalui INSW ke kementerian terkait.
 
"Sedangkan pembangunan jalur kereta api saat ini sudah ada kesepakatan tertulis antara PT KAI dan Pelindo II. Pembebasan lahan sudah selesai lima bagian dan dua bagian dalam proses," pungkas Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan