"Lobster dan ikan lain sama seperti udang, ya didorong budidaya," katanya dalam diskusi bersama wartawan di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurunya, metode pembudidayaan dapat membuat hidup benih lobster menjadi lebih lama. Bahkan, ekspor dalam rentang usia yang sudah ditentukan akan membuat harganya menjadi lebih mahal.
"Tapi kalau di budidaya potensi untuk hidupnya lebih besar. ini yang jadi pertimbangan," ungkapnya.
Namun demikian, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh mengenai rencana ekspor benih lobster. "Kalau pengkajian selesai, baru ada tindak lanjut dari KKP," tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tengah mengkaji izin ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang pada era Susi Pudjiastuti.
Aturan soal benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Selain itu ada pula Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Edhy, ada 29 aturan yang perlu dikaji ulang bersama para pembuat kebijakan.
"Ini kan ada yang ingin tetap dia mempertahankan pekerjaan menangkap benih lobster. Di sisi lain ada yang ingin disetop dengan alasan lingkungan. Kita kan lihatnya dari dua sisi, ya enggak bisa juga dengan alasan lingkungan berkelanjutan tapi menghambat kemajuan. Sebaliknya, kemajuan meningggalkan lingkungan juga tidak baik," katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News