"Ini menjadi sangat mendesak untuk segera disahkan RUU Perlindungan Data Pribadi," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 20 September 2019.
Dengan disahkan RUU tersebut, kata Tulus, konsumen bisa menuntut apabila mengalami insiden tidak menguntungkan akibat kebocoran data.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sekarang ini konsumen belum bisa menuntut karena formulasi dan mekanismenya belum jelas, bahkan tidak ada karena belum ada regulasi yang pasti," tukasnya.
Hingga saat ini, Lion Air Group belum bisa memastikan berapa kerugian akibat kebocoran data penumpang yang dialami beberapa maskapainya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan memastikan kejadian tersebut kemungkinan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki atas hal tersebut. "Termasuk bersama Kemenkominfo," kata dia.
Sejauh ini, Lion Air Group memastikan data penumpang asal Indonesia aman.
"Sehubungan dengan data penumpang di Indonesia sampai sekarang adalah aman. Jika ada bukti mengenai kebocoran data, maka akan segera dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan," kata Danang.
(AHL)