Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Wahyu Kuncoro mengungkapkan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo.
Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Kementerian BUMN, Selasa, 24 September 2019, pihaknya meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Kementerian BUMN juga meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," kata Wahyu.
KPK kembali menggelar OTT di Jakarta dan Bogor pada Senin malam, 23 September 2019. Kali ini, sembilan orang ditangkap dalam operasi senyap tersebut, tiga di antaranya Direksi Perum Perindo.
"Sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Selain menangkap kesembilan orang itu, kata Laode, tim Satgas KPK juga menyita uang sebanyak USD30 ribu atau setara Rp400 juta. Uang diduga bagian fee atas praktik rasuah impor ikan.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News