Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Asosiasi Vape Nasional Dukung Pemerintah Terbitkan Regulasi Vape

Annisa ayu artanti • 16 November 2019 16:36
Jakarta: Paguyuban Asosiasi Vape Nasional yang terdiri dari Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) sepakat menjadi rekan pemerintah dalam membentuk kebijakan terkait Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
 
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia Appnindo Syaiful Hayat menyatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang akan mengatur penggunaan vape dengan dasar data dan kajian yang lengkap dan mendalam.
 
"Appnindo siap untuk memfasilitasi pengumpulan data dengan riset dan tenaga ahli jika diperlukan," kata Syaiful, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu, 16 November 2019.

Menurutnya dalam membuat kebijakan pemerintah sebaiknya juga melihat rekam jejak vape di Inggris sebagai bagian dari sejarah vape. Vape dinilai bisa menurunkan angka prevalansi perokok.
 
"Kita bisa belajar dari Inggris yang memiliki rekam jejak di mana vape dinilai mampu menurunkan prevalansi perokok. Bahkan, ada dua rumah sakit di Inggris yang membuka toko vape di rumah sakitnya guna menurunkan prevalensi merokok," ujar Syaiful.
 
Sementara itu mengenai cukai vape, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan, pelarangan vape bukan sebuah solusi. Sebab, keberadaan vape selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Dalam aturan fiskal pengadaan vape dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.
 
"Secara tak langsung vape memiliki semangat membangun negeri ini lewat sumbangannya. Industri ini sangat memiliki potensi pertumbuhan yang besar, bahkan dalam laporan bea dan cukai kami sudah menyumbangkan sebesar Rp700 miliar sejak awal cukai berlaku," jelas Aryo.
 
Ketua Penasihat Asosiasi Vapers Indonesia Dimasz Jeremia menambahkan efek pengenaan cukai kepada vape sebenarnya telah banyak membawa dampak positif karena memudahkan pemerintah untuk mengadakan pengawasan, monitoring dan mengontrol peredaran vaping di Indonesia.
 
Ia menuturkan produsen dan importing secara sukarela telah mendaftarkan diri dan sudah menghasilkan hasil pungutan cukai tidak kurang dari Rp500 miliar rupiah di 2019.
 
"AVI dapat memastikan jika vaping dilarang di Indonesia, permintaan akan rokok elektrik di Indonesia dan peredaran rokok elektrik di Indonesia akan tetap ada. Hal ini akan menjadi ladang subur bagi black market di Indonesia untuk menguasasi komoditas favorit baru," kata Dimasz.
 
Oleh karena itu, pelarangan vape dari segala sisi dinilai tidak tepat. Pelarangan vaping di Indonesia justru adalah bentuk cuci tangan dari pemerintah dan bukan kebijakan yang baik secara jangka panjang.
 
Kebijakan pelarangan tidak akan bisa menjamin bahwa anak dibawah umur tidak akan bisa mendapatkan produk vaping ilegal di pasaran. Lebih dari 1 juta vaper dewasa di Indonesia akan kembali merokok rokok konvensional.
 
"Semua poin menunjukkan bahwa kebijakan yang bentuknya pelarangan vaping di Indonesia justru akan menjadi malapetaka dan AVI melihat kebijakan ini sangat jauh dari kepentingan kesehatan publik justru akan menjadi semacam genosida massal yang legal," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan