Erick mengatakan dirinya memberikan laporan terkait yang sedang terjadi di tubuh perusahaaan yang menaungi asuransi para prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan itu.
Erick bilang ia melaporkan kondisi keuangan ASABRI seperti yang telah dilaporkan Direktur Keuangan dan Investasi ASABRI Rony Hanityo Apriyanto saat bertemu dengan Erick pekan lalu.
"Sudah kewajiban saya ketika Pak Menko Polhukam menginginkan laporan ya tentu saya sampaikan laporannya bahwa memang seperti yang saya sampaikan kondisi keuangan ASABRI stabil," kata Erick di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020.
Terkait dugaan penyelewengan dana nasabah dan penurunan aset, menurut Erick, hal tersebut harus dibuktikan. Erick bilang untuk membuktikan hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"Itu kan ada proses sendiri sesuai aturanya dan tentunya domain penegak hukum bukan BUMN, kami lebih di korporasi," jelas Erick.
Erick enggan mengomentari dugaan korupsi sebesar Rp10 triliun. Termasuk juga mengenai dugaan adanya kerugian negara. Menurutnya dia, hal itu merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pasti ada BPK ada juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan), proses itu pasti dijalani. Tapi yang penting bahwa prajurit Polri semua dalam status yang baik dan aman," jelas Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id