Ilustrasi. (Foto: MI/Taufan).
Ilustrasi. (Foto: MI/Taufan).

Bulog: Beras Impor Paling Lambat Tiba 28 Februari

Ade Hapsari Lestarini • 07 Februari 2018 17:39
Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan perizinan impor beras sebanyak 500 ribu ton kepada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).
 
Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Siti Kuwati mengatakan penugasan importasi beras kepada Perum Bulog berdasarkan risalah rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarlembaga adalah importasi beras untuk keperluan umum.
 
Dia mengungkapkan sampai saat ini telah ditandatangani kontrak dengan enam perusahaan dari Vietnam, Thailand, dan India, dengan total kuantum impor sebanyak 281 ribu ton. Adapun rinciannya dari Vietnam 141 ribu ton, Thailand 120 ribu ton, dan India 20 ribu ton. 

"Sebetulnya terdapat delapan perusahaan yang lolos tahapan negosiasi harga, namun karena pertimbangan keterbatasan waktu izin impor, ada dua perusahaan dari Pakistan tidak menandatangani kontrak," ujar Siti dalam siaran persnya, Rabu, 7 Februari 2018.
 
Siti menuturkan berdasarkan Surat Izin Impor yang diberikan Kementerian Perdagangan, beras impor tersebut harus sudah tiba di Indonesia paling lambat 28 Februari 2018.
 
"Di pertengahan Februari ini diperkirakan sudah ada yang masuk ke Indonesia, dan sampai dengan akhir Februari ini direncanakan beras impor sebanyak 281 ribu sudah masuk semuanya," tambahnya.
 
Pelabuhan tujuan yang menjadi destinasi impor adalah Belawan (Medan Sumut), Teluk Bayur (Padang Sumbar), Panjang (Bandar Lampung-Lampung), Merak (Cilegon Banten), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya Jatim), Tanjung Wangi (Banyuwangi Jatim), Benoa (Denpasar Bali), dan Tenau (Kupang NTT).
 
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor, beras untuk keperluan umum adalah beras dengan kepecahan di atas lima persen sampai dengan 25 persen," tutur dia.
 
Adapun dalam perkembangan selanjutnya Perum Bulog mengimpor beras dengan kepecahan lima persen dan 15 persen.
 
Siti menambahkan beras yang diimpor nantinya diperuntukkan sebagai cadangan yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk keperluan antara lain stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, kerawanan pangan, dan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
"Penugasan Perum Bulog tersebut telah tersurat dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/SD/1/2018 tgl 15 Januari 2018, bahwa BULOG dapat melakukan impor beras untuk keperluan umum dengan broken di atas lima persen sampai dengan 25 persen dan keperluan lain dengan broken 0-5 persen," tambahnya.
 
Berdasarkan Surat Persetujuan Impor Beras dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Nomor 04.PI-11.18.0018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Impor Beras, Bulog diizinkan mengimpor beras untuk keperluan umum dengan broken di atas lima persen sampai dengan 25 persen dan keperluan lain dengan broken 0-5 persen dengan jumlah sampai dengan 500 ribu ton.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan