Ketua Umum Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto mengungkapkan bahwa sudah seharusnya fungsi pelabuhan dikembalikan sesuai hakikatnya sebagai tempat bongkar muat, bukan tempat menimbun barang.
"Sebaiknya dikembalikan fungsi dari pelabuhan itu sendiri. Pelabuhan adalah tempat bongkar muat bukan tempat penumpukkan atau menginap," kata Widijanto, dalam Diskusi Dwelling Time, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Konsultasi Kepabeanan dan Pengkajian Kadin Jakarta Adil Karim tak memungkiri masih banyak importir yang menumpuk atau menimbun barang di pelabuhan.
Menurut dia, hal tersebut karena adanya celah dari Keputusan Menteri Perhubungan No:KP.807/2014 tentang relokasi peti kemas dapat dilakukan jika Yard Occupancy Ratio (YOR) atau batas tingkat penggunaan lapangan penumpukan di terminal peti kemas asal sudah melampai 65 persen atau peti kemas impor menumpuk sudah lebih dari tujuh hari.
"Iya, ada kesempatan yang digunakan importir dengan Keputusan Menhub, karena ada waktu tujuh hari. Mereka (importir) berpikir nanti saja dikeluarkannya. Harusnya dipangkas 4-5 hari," pungkas Adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News