"Pembiayaan dari APBN untuk perumahan rakyat hanya sekitar 0,5-1 persen, sementara kebutuhannya sangat besar," kata Maurin, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Maurin menjelaskan RUU Tapera baru tahap awal dan masih dalam proses pembahasan. Ditargetkan pada Maret 2016 sudah disahkan serta baru operasional selambat-lambatnya dua tahun setelah disahkan. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia masih sangat besar.
"Yang ditunjukkan dengan angka backlog atau kekurangan rumah yang diperkirakan sebesar 13,5 juta unit dan pertumbuhan kebutuhan rumah baru dan urbanisasi yang diperkirakan sebesar 800 ribu unit setiap tahunnya," jelasnya.
Selain itu, RUU Tapera juga dinilai bakal membantu dalam menghimpun serta menyediakan dana jangka panjang untuk sektor perumahan. Maurin juga telah menyosialisasikan hal tersebut antara lain kepada lembaga kerja sama tripartit nasional yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
"Tapera penting karena masih belum tersedia dana murah jangka panjang guna menunjang pembiayaan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News