"Sekarang posisi saya masih terdakwa dan menjalani (hukuman) enam bulan. Dalam arti, kalau selama enam bulan saya melanggar lagi, maka akan di penjara. Ini masa percobaan, saya masih jadi tahanan luar," ujar Kusrin di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Kusrin menambahkan, dirinya tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dia bersyukur telah mendapatkan sertifikat SNI dan mampu berkarya kembali, meski statusnya masih terdakwa.
"Saya menjalai status ini hingga enam bulan nanti. Sekarang mencoba lagi dari awal meski modal saya nol yang habis karena produk televisi dimusnahkan," yakin Kusrin.
Sepuluh bulan lalu, polisi menggeledah tempat usahanya dan menyita ratusan televisi rakitan. Kusrin dianggap menyalahi Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Ratusan televisi sitaan itu kemudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Senin 11 Januari 2016. Petugas membakar hasil jerih payah Kusrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News