Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa hasil mineral dari pertambangan di Indonesia harus diolah dan dimurnikan terlebih dahulu sebelum diekspor ke luar negeri.
Ketua Komite Tetap Batubara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Kamandanu, mengatkan bahwa implementasi peraturan tersebut menemui bayak kendala hingga saat ini.
Oleh karena itu, dia meminta langsung kepada pemerintahan terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk mengkaji ulang penerapan aturan tersebut.
"Peraturan tersebut (UU No.4/2009) memang bagus, namun hal tersebut harus dikaji ulang kembali oleh pemerintahan terpilih Jokowi-JK," ucap Bob dalam diskusi Kadin di Menara Kadin Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).
Menurut Bob, peraturan tersebut saat ini tak didukung oleh sarana dan prasarana pendukung yang belum siap. Dia menilai bahwa pemerintahan saat ini (Presiden SBY), yang telah membuat peraturan tersebut, masih belum menyiapkan infrastruktur pendukung.
"Misalnya dalam pembangunan smelter. Untuk membangun smelter kan perlu pembangkit listrik yang besar, namun saat ini hal tersebut masih belum tersedia," ujarnya.
Di sisi lain, penerapan bea keluar ekspor mentah hanya akan memberatkan pengusaha dan menghambat investasi mineral. Kebijakan hilirisasi juga secara nyata akan memperbesar defisit neraca pembayaran, karena pendapatan negara terus berkurang. Maka dari itu, Kadin meminta pemerintahan terpilih Jokowi-JK harus menkaji ulang melalui pendalaman karakteristik.
"Pemerintah ke depan harus mengkaji ulang dan memperhatikan karakteristik masing-masing tambang yang dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan dan aturan yang berbeda. Kadin menyadari transformasi ini tidak mudah, tapi kami sadar kebijakan ini tidak dirancang untuk menghancurkan negara," pungkas Bob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News