Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dengan Kepala Cabang Taspen Bukit Tinggi, Sutrisno dan disaksikan oleh Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan Taspen, Mohamad Jufri.
Jufri mengatakan, Taspen sebagai BUMN pengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara juga diamanahkan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN dan Non PPPK yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggaran Negara.
"Kami berharap apa yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota ini dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya. Taspen akan selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi Peserta baik itu ASN, pejabat negara dan non-ASN di seluruh Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Jumat, 18 Oktober 2019.
Dengan MoU ini, maka Taspen akan memberikan perlindungan penuh untuk program JKK dan JKM bagi Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota sebagaimana hal ini diamanatkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Adapun jumlah pegawai Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM sebanyak 1.376 pegawai. Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada TASPEN dan berharap perlindungan program JKK dan JKM pegawai Non ASN dan Non PPPK ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja," kata Irfendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id