Ilustrasi. FOTO: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. FOTO: MI/Panca Syurkani.

Pelanggaran Akuntan di Laporan Keuangan Garuda Diminta Tidak Terulang

Eko Nordiansyah • 08 Oktober 2019 17:35
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia tidak akan terulang lagi. Profesi Keuangan diminta menjaga independensi dan etikanya.
 
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi keuangan. Menurutnya pengawasan tidak hanya kepada KAP, tetapi juga profesi keuangan seperti penilai, akuntan, dan aktuaris.
 
"Sehingga, lesson learn dari KAP yang kita melihat ada yang diberikan sanksi karena tidak melaksanakan standar audit dan melaksanakan standar audit, tidak mematuhi kode etik, itu akan menjadi lesson learn bagi KAP-KAP lain untuk bekerja memenuhi standar terbaik dan kode etik yang berlaku," kata dia di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.

Auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Kemenkeu. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
 
Menurutnya, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pembinaan, pengawasan, dan regulasinya. Di sisi lain KAP juga melihat bahwa pemerintah konsisten menerapkan berbagai standar kode etik menjadi acuan dan pegangan mereka untuk bekerja.
 
"Jadi, ada situasi win-win dalam artian mereka akan terus meningkatkan kualitas profesinya. Karena, mematuhi standar audit maupun kode etik," jelas dia.
 
Dirinya menambahkan, sanksi yang diberikan tergantung pada seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. Meski begitu, Hadiyanto ingin memastikan pengenaan sanksi merupakan bagian dari pembinaan kepada profesi keuangan.
 
"Pedoman sanksi berdasarkan ringan,  sedang, berat itu sudah sangat memadai sampai saat ini. Khususnya untuk membantu, antara lain satu, meneggakkan aturan, dua, meningkatkan kualitas profesi memenuhi standar dan kode etik, tiga, menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak melakukan hal yang sama di masa depan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan