Jakarta: Pemerintah akhirnya mendukung pendanaan khusus kelurahan yang masuk dalam anggaran dana desa pada 2020.
Dalam pembacaan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 dan Nota Keuangan, Presiden Joko Widodo mengatakan dana desa pada 2020 sebesar Rp72 triliun.
"Dana Desa pada 2020 dialokasikan sebesar Rp72 triliun," kata Jokowi dalam Paripurna Pembukaan Masa Persidangan DPR di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.
Jokowi menjelaskan penggunaan dana desa itu akan lebih ditingkatkan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa, sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.
"Pada 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat," jelas Jokowi.
Di samping itu, lanjut Jokowi, dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi baru. Sehingga produk-produk yang dihasilkan dari daerah bisa dipasarkan global.
"Dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan wirausaha baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global, melalui marketplace," tukas Jokowi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan