"Nah, kita tunggu kapal yang ditangkap pada Sepetember lalu. Proses inkrah pengadilan ada 35 kapal yang diproses," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).
Ia menjelaskan, sebenarnya bukan hanya 35 kapal yang sedang diperiksa, tetapi ada sebanyak 200 kapal yang sedang dalam proses inkrah. Hal ini memang harus ditegaskan lantaran masih banyaknya illegal fishing di perairan Indonesia.
"Lebih dari 200 adanya kapal illegal fishing yang masih tahap inkrah. Jika semuanya sudah inkrah, semua akan ditenggelamkan," ungkap Susi.
Untuk mendukung pemberantasan maraknya illegal fishing, lanjut Susi, hari ini secara resmi Peraturan Presiden (Perpres) No 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberatasan Illegal Fishing sudah disahkan karena telah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Susi mengungkapkan Perpres ini merupakan bentuk dukungan dari Pemerintahan Jokowi-JK dalam memberantas illegal fishing. Selain itu, Perpres ini akan menjadi tombak atas keinginan baik pemerintah dalam melindungi perairan Indonesia dari penjarahan.
"Perpres ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran illegal fishing," pungkas Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id