Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan ada itikad baik dari perusahaan tersebut untuk membayar biaya pengguna hak (BPH) frekuensi. Hingga kini Rudiantara masih menunggu hasil keputusan rapat yang dilakukan oleh First Media dan Bolt.
Rudiantara mengatakan seharusnya otoritas memberikan waktu pada perusahaan tersebut untuk melunasi tunggakan hingga Sabtu, 17 November lalu. Namun Rudiantara bilang pihaknya kemudian memberikan kelonggaran hingga hari ini.
"Kemarin kan tanggal 17 hari libur, jadi diundur hari ini. Saya tadi pagi terima surat mereka akan bayar, tapi cara bayar gimana sedang dibahas hari ini. Kalau bayar enggak jadi dicabut," kata Rudi, di Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Apabila nantinya perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melunasi maka Kominfo akan tetap mencabut izin penggunaan frekuensi. INternux menunggak BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi sebesar Rp343,57 miliar dan First Media menunggak Rp364,84 miliar.
Dirinya menjelaskan meskipun dicabut izin penggunaan frekuensi sebenarnya untuk First Media masih bisa menjalankan bisnisnya. Sebab First Media bukan hanya menggunakan izin frekuensi untuk menggoperasikan mobile broadband, namun juga menggunakan izin tv kabel yang tidak terganggu dengan tunggakan tersebut.
"Tapi kalau Bolt kan enggak punya izin lain, otomatis terganggu," ujar dia.
Sementara itu terkait dengan gugatan First Media yang dilayangkan pada Kominfo, Rudiantara bilang tidak masalah. Ia mempersilakan perusahaan untuk melayangkan tuntutan karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Ini bukan hanya pertama kali kami digugat, silakan saja," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id