Budi menjelaskan diaturnya ojek merupakan bentuk diskresi yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara di mana menteri boleh mengatur sesuatu yang telah terjadi sangat masif di masyarakat, yakni ojek daring.
"Dalam UU/30 Tahun 2014 ini menyangkut masalah diskresi, boleh Pak Menteri Perhubungan mengatur ini sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya, berarti pak menteri bisa membuat aturan," katanya dikutip dari Antara, Kamis, 10 Januari 2019.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak disebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Makanya dikatakan Menhub, kita hanya mengatur sebagian saja, di mana titik beratnya lebih kepada sepeda motor berbasis aplikasi, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum," katanya.
Sebagai perbandingan di negara Asia Tenggara, Budi menyebutkan sepeda motor memang digunakan secara masif untuk berkendara, namun Dirjen Budi belum mengetahui apakah hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau ojek di negara lain setahu saya ada, Vietnam sudah ada, Thailand ada, tapi regulasinya saya enggak begitu tahu," katanya.
Budi menuturkan ojek daring diatur lebih kepada jaminan keselamatan berkendara baik bagi pengemudi maupun penumpang, termasuk jaminan asuransi.
"Kalau taksi online kan hanya penampilan saja, tidak boleh pakai sandal, kalau ini memang harus perlindungan, para pengemudinya dari misalnya jatuh keserempet harus menggunakan jaket, pakai helm standar baik pengemudi dan penumpangnya," jelas dia.
Empat Aspek
Terdapat empat aspek yang diatur dalam peraturan ojek daring yang akan terbit Maret mendatang, di antaranya tarif, keselamatan, kemitraan dan perekrutan/pemberhentian pengemudi. Namun, Budi juga akan mengatur terkait kuota karena saat ini jumlah pengemudi ojek daring sangat banyak.
"Saya kira kalau prinsip transportasi mempertemukan ketersediaan dan permintaan, ketersediaan disesuaikan permintaan. Barangkali kita singgung juga nanti, terkait batasan kuota," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id