Namun, Direktur Utama Buana Finance Yannuar Alin tidak memungkiri akan ada pro dan kontra atas kebijakan tersebut. Akan tetapi, ia menekankan, kebijakan dimaksud akan positif bagi perekonomian Indonesia dan diharapkan kebijakan itu memberi stimulus terhadap penerimaan pajak di masa mendatang.
"Di masyarakat mungkin ada pro dan kontra. Tapi menurut saya kebijakan ini memang tidak bisa dihindari karena negara-negara lain kan juga sudah mengikuti dan tidak hanya Indonesia. Anggotanya juga sudah banyak. Jadi, harusnya lebih baik dengan begini," kata Yannuar, di Gedung World Trade Center, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
Menurutnya, penerimaan pajak akan lebih baik usai kebijakan tersebut meluncur. Apalagi, kebijakan ini erat kaitannya dengan penerimaan negara melalui pajak dan diharapkan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, dirinya berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa tegas menjalankannya.
"Saya melihatnya ini kaitannya dengan pajak. Dengan dibukanya dan transparan maka akan susah orang sekarang ini menyembunyikan. Kalau ada kekhawatiran disalahgunakan saya rasa Dirjen Pajak harus tegas dari sisi teknis agar tidak ada celah dan lain-lain," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai, pelaku industri keuangan termasuk di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tidak perlu terlalu khawatir dengan adanya kebijakan tersebut. Transparansi akan memberi efek positif dan menyehatkan perekonomian.
"Pelaku industri tidak usah khawatir. Lagi pula, sebelum ada kebijakan ini kita selalu melaporkan kepada PPATK terkait kewajiban jika ada transaksi yang mencurigakan atau tidak wajar. Jadi ini tambahan untuk menguatkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News