"Ya kalau pemerintah sampai sekarang tetap berpegang pada satu kebijakkan bahwa cantrang memang harus diganti," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kantornya, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Namun, proses peralihan dari cantrang ke alat baru harus bertahap. Hal ini disebabkan faktor biaya sehingga kini pemerintah masih memberikan izin penggunaan cantrang hingga akhir tahun.
Sembari mengalihkan, pemerintah akan mengedukasi nelayan sehingga mereka percaya tanpa cantrang penghasilannya tak berkurang. Dia pun tak menyoalkan masih adanya penolakan terhadap larangan cantrang.
Salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga telah menerima kajian dari aliansi nelayan Indonesia tentang cantrang. Ia menilai kajian itu sebagai masukan kepada pemerintah dan dipelajari oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ini yang mereka ajukan kajian. Hasil kajian, saya enggak tahu itu kajian ahli atau (bukan). Memang di ahli terbelah juga, ada yang pro dan kontra. Biasalah. Saya kira ini masukan saja untuk kita, toh tadi juga ada dari KKP," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News