"Kertas kerja tersebut berisi detail langkah yang harus dipenuhi oleh PUJK untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen," ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto, di Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
Selain pengisian kertas kerja, lanjut Agus, OJK juga akan melakukan pengamatan lapangan dengan thematic surveillance. "Thematic surveillance dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat," lanjut dia.
Sementara itu, masih kata Agus, OJK juga akan melakukan mystery shopping yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui langsung interaksi antara PUJK dengan konsumennya, bisa pada saat pemasaran ataupun saat penjualan.
Selain itu, lanjut Agus, dalam memaksimalkan implementasi perlindungan konsumen ini, Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) OJK telah mengembangkan Sistem Infomasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Si Peduli).
"Aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan PUJK dalam menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen dan hasil penilaian mandiri implementasi perlindungan konsumen secara online," jelasnya.
Dengan adanya aplikasi ini, PUJK tidak lagi diwajibkan mengirimkan dokumen fisik kepada OJK. Sementara bagi OJK, aplikasi ini membantu rekapitulasi laporan yang nantinya akan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News