"Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya," ujarnya, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Dirinya menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat, sehingga nantinya kebijakan tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Terutama bahan bangunan, industri baja, semen, dan industri untuk membuat pendirian rumah. Forward linkage-nya, pada waktu pendirian rumah, rumah perlu diisi. Elektronik, besi baja untuk pagar. Linkage itu yang kuat. Konstruksi dan perdagangan. Retail, tapi dari sektor industri," lanjut dia.
Selain itu, BI juga melihat, ketentuan LTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan.
"Dengan ini diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News