"Kami mengharapkan kebijakan perpajakan tersebut tidak menimbulkan sentimen negatif pasar sehingga tidak mengganggu pertumbuhan," kata Eddy, di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, pertumbuhan sektor properti perlu untuk terus dijaga mengingat tingkat penjualan properti saat ini terus bergerak turun sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi REI. Namun, Eddy tak menampik bahwa pemerintah membutuhkan penerimaan pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Sebagaimana diberitakan, alokasi anggaran untuk sektor perumahan di Indonesia dinilai harus ditingkatkan untuk mengatasi kekurangan perumahan serta mengimbangi alokasi anggaran untuk sektor perumahan seperti di berbagai negara tetangga.
"Alokasi anggaran untuk sektor perumahan di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara Asia lainnya," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus.
Menurut dia, pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan sekitar 0,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)-nya untuk sektor perumahan. Jumlah tersebut, lanjutnya, lebih kecil dibanding antara lain Filipina sekitar 0,31 persen dan Thailand sebanyak 2,21 persen.
Ia berpendapat bahwa rendahnya alokasi anggaran untuk sektor perumahan sebagai salah satu penyebab backlog atau kekurangan perumahan di Indonesia selain juga disebabkan oleh kemiskinan yang ada saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News