Ilustrasi Gedung BI. (FOTO: MI/Rommy Pujianto)
Ilustrasi Gedung BI. (FOTO: MI/Rommy Pujianto)

Aturan Baru Bilyet Giro Minimalkan Manipulasi

21 Maret 2017 19:10
medcom.id, Malang: Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Malang menyatakan aturan baru yang diberlakukan untuk transaksi dengan bilyet giro akan mampu meminimalkan manipulasi atau penyalahgunaan bilyet giro.
 
Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengeluaran Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi (SP PUR LA) BI Kantor Perwakilan Malang, Jawa Timur, Rini Mustikaningsih mengatakan aturan baru bilyet giro yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 itu berlaku mulai 1 April 2017.
 
"Ketentuan aturan bilyet giro yang baru mulai berlaku 1 April 2017, namun yang diterbitkan sebelum 1 April 2017 masih mengacu pada ketentuan lama dan format bilyet giro lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2017," kata Rini, di Malang, seperti dikutip dari Antara, Selasa 21 Maret 2017.



 
Selain itu, katanya, dalam ketentuan yang baru itu pencairan bilyet giro melalui kliring BI maksimal sebesar Rp500 juta. Masa berlaku bilyet giro selama 70 hari sejak tanggal penarikan, tidak dapat dibatalkan dan dipindahtangankan.
 
Dalam aturan baru bilyet giro ini lebih detail dan memberikan perlindungan maksimal karena kecuali tanda tangan, isi bilyet giro dapat dikoreksi maksimal tiga kali dan harus ditandatangani oleh penarik, dan harus dibawa langsung oleh penerima atau kuasanya.
 
Berbeda dengan aturan yang lama (1995), masa berlaku bilyet giro 70 hari ditambah enam bulan, nominal kliring tidak terbatas, tidak wajib mengisi kolom nama penarik, boleh dikoreksi jika salah pengisian, tanda tangan basah tidak diatur, penyerahan giro ke bank siapa saja boleh, dan pencairan giro tidak diatur.
 
"Dan yang penting untuk diperhatikan, jumlah dana dalam angka maupun huruf bilyet giro harus dalam Bahasa Indonesia. Kalaupun menggunakan bahasa asing harus Bahasa Ingrris dan itupun tetap sebagai padanan," urainya.
 
Untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan bagi pemegang bilyet giro, kata Rini, perbankan juga harus mematuhi beberapa ketentuan. "Ada lima unsur yang diwajibkan pada perbankan untuk pengamanan ini, di antaranya logo dan jenis kertas yang digunakan," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan