Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ikhsan Rosan mengaku atas peraturan baru tersebut Garuda Indonesia melakukan penyesuaian tiket penerbangan internasional di Bandara Soekarno Hatta.
"Kenaikan airport tax untuk international flight. Dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu," kata Ikhsan, saat dihubungi Medcom.id, di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Ikhsan menjelaskan harga tiket Garuda biasanya terdiri atas harga tiket dan airport tax. Penyesuaian harga tiket tersebut hanya mengubah airport tax saja sedangkan harga tiketnya tetap. "Kalau Garuda tidak ada kenaikan," ucap Ikhsan.
Senada dengan Garuda Indonesia, Head of Corporate Secretary & Communications AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono mengatakan, kenaikan airport tax di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berpengaruh pada keseluruhan harga tiket penerbangan. Namun, tidak memengaruhi tarif dasar atau taif per kursi.
"PJP2U merupakan salah satu komponen di dalam harga tiket penerbangan sehingga apabila terjadi kenaikan PJP2U otomatis harga tiket juga akan meningkat," ujar Baskoro.
Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Agus Soedjono menegaskan tidak ada kenaikan pada harga tiket atas penetapan airport tax Bandara Soekarno-Hatta yang baru. Menurutnya yang perlu diketahui penumpang adalah hanya ada kenaikan airport tax sedangkan tarif setiap maskapai tetap.
"Begini, jadi airport tax itu adalah kewenangan milik negara yang pembayarannya di-bandling dengan tiket. Jadi itu adalah miliknya bandara bukan milik airline. Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan. Kalau pengaruh, kesannya harganya lebih mahal karena bandling sama kami," ungkap Agus.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif PJP2U atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 1 Maret 2018 melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara menyebut.
Dalam Surat Menteri itu, tarif airport tax untuk Terminal 1 naik 30 persen dari Rp50 ribu per penumpang menjadi Rp65 ribu per penumpang. Sedangkan untuk Terminal 2 naik 40 persen dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu per penumpang, dan Terminal 3 naik 15 persen dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News