Untuk mendapatkan SKM, nelayan harus melewati tahapan atau beberapa proses yang sudah ditetapkan. Pertama KKP akan membuka gerai untuk mendata dan melakukan wawancara dengan para pemilik kapal.

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pemilik Kapal wajib untuk membawa dokumen asli dan fotokopi dari dokumen-dokumen berupa NPWP, KTP, SIUP dan kartu keluarga/surat keterangan kematian, surat ukur, SIPI, PAS Besar, sertifikasi kelaikan, grosse akta, akta jual beli (apabila kapal diperoleh dari proses jual beli), dan grosse akta balik nama (apabila sudah balik nama).
Setelah melalui proses pendataan dan wawancara, pemilik kapal akan diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan (SPK) untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Sumber: Kiara
Apabila nelayan sudah memenuhi seluruh proses dokumen dan tahap yang disyaratkan, pemilik kapal dapat mengajukan SKM dan dapat segera berlayar.
"Bagi kapal yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dapat segera melengkapi dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan SKM dan segera berlayar," kata Menteri Susi Pudjiastuti, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Adapun SKM merupakan surat resmi diterbitkan KKP, yang ditandatangani oleh syahbandar perikanan dan pengawas perikanan. Secara normatif, penggunaan alat cantrang tetap dilarang, namun sesuai arahan Presiden maka pemerintah mempersilakan kapal cantrang melaut kembali selama kapal tersebut menangkap ikan di Jalur 2 WPP 712, 4-12 mil.

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pembatasan wilayah operasi kapal cantrang di Jalur 2 WPP712, 4-12 mil dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik horizontal antara kapal cantrang dan kapal non-cantrang "Apabila masih ada kapal yang menangkap di luar wilayah tersebut, maka hukum harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum dari Polair, TNI AL, dan juga Bakamla," pungkas Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News