"Saya belum tahu tapi mudah-mudahan disetujui di RDK (terkait insentif yang diberikan OJK kepada BPR yang mau merger). Tapi sekarang lagi proses finalisasi (dan dibahas dalam RDK OJK)," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani, dalam pelatihan dan gathering OJK dengan tajuk "Perkembangan BPR", di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2019.
Adapun insentif yang diberikan berupa perluasan wilayah operasional hingga mempermudah proses sertifikasi. Terkait BPR yang mau merger atau konsolidasi, lanjutnya, BPR yang beroperasi di kabupaten nantinya bisa beroperasi secara provinsi. Tentu langkah ini memberikan katalis positif untuk laju bisnisnya lebih luas lagi.
"Ketentuannya akan memberikan insentif terkait perluasan wilayah operasional. Kalau merger mereka kantornya bisa beroperasi di wilayah provinsi," ucapnya.
Sedangkan terkait mempermudah proses sertifikasi, tambahnya, BPR yang mau melakukan merger atau konsolodasi dan skala bisnisnya sudah lebih besar tentunya harus melalui proses sertifikasi. Dalam konteks ini lah OJK berencana memberikan kelonggaran untuk BPR memenuhi ketentuan lain yang mereka fokuskan.
"Ini (sertifikasi) kita kesampingkan dulu. Kita berikan mereka waktu untuk menyelesaikan. Arahnya ke sana untuk memberikan insentif. Jadi memang untuk memperluas wilayah operasional BPR," jelasnya.
Di sisi lain, Ayahandayani tidak menampik persoalan yang sering mendera BPR adalah tindakan fraud. Bahkan, sebagian besar penyebab BPR dicabut karena adanya fraud. Pada titik ini, ia menegaskan, OJK meminta kepada manajemen BPR untuk benar-benar menerapkan tata kelola yang baik. Tidak hanya itu, BPR harus memiliki internal audit.
"Jadi BPR harus punya internal audit. Mereka harus memiliki fungsi kepatuhan. Fungsi kepatuhan itu mengenai bagaimana operasional BPR terhadap ketentuan-ketentuan dan kita minta ada penerapan manajemen risiko. BPR harus melihat penerapan risiko. Pengawas benar-benar harus melihat apakah ada potensi risiko ke depan," tegasnya.
Ayahandayani mengklaim OJK menjadikan penguatan internal menjadi salah satu upaya menekan terjadinya fraud di BPR. Bahkan, OJK meminta manajemen BPR menyesuaikan rasio-rasio di ketentuan baru yang ada sekarang ini. Rasio-rasio itu dipergunakan agar mitigasi risiko bisa lebih baik lagi dalam konteks kinerja BPR.
"Kita berusaha meminimalkan fraud dengan internal dari pengaturan BPR," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News