Kelapa Sawit. MI/PANCA SYURKANI.
Kelapa Sawit. MI/PANCA SYURKANI.

Denda Pelanggar Aturan B20 Capai Rp270 Miliar

Ilham wibowo • 09 Oktober 2018 16:07
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menentukan teknis sanksi untuk pelanggar aturan penyaluran Biodiesel 20 persen atau B20. Beberapa badan usaha bahan bakar minyak (BUBBM) yang 'nakal' dipastikan bakal mendapat ganjaran.  
 
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, temuan awal pelanggaran masih dipetakan. Pelanggaran ini berpotensi denda dengan total mencapai Rp270 miliar.
 
"Potensi dendanya, baru temuan awal yang perlu dibuktikan dengan verifikasi, kurang lebih Rp270-an miliar," ujar Rida di Ruang Sarulla, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018.

Rida memastikan pihaknya tak akan tebang pilih soal pengaturan penyaluran B20. Denda bagi badan usaha yang melanggar merupakan keseriusan pemerintah dalam pengembangan energi baru terbarukan.
 
"Mekanime sanksi itu yang sedang dibuat petunjuk teknisnya," kata Rida.
 
Penyalur maupun BUBBM wajib memperhatikan kualitas produk dan keberlanjutan sejak aturan mengenai penyaluran B20 yang berlaku sejak 1 September 2018. Pasokan tidak boleh terhambat meskipun terkendala oleh cuaca.
 
Sanksi dikenakan saat produksi minyak kelapa sawit sebagai campuran solar tak memenuhi kebutuhan B20. Denda yang dikenakan sebesar Rp6.000 per liter dari produksi yang tak disalurkan.
 
"Nanti akan kita awasi dan audit sampai ke hulu. Denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan