Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, temuan awal pelanggaran masih dipetakan. Pelanggaran ini berpotensi denda dengan total mencapai Rp270 miliar.
"Potensi dendanya, baru temuan awal yang perlu dibuktikan dengan verifikasi, kurang lebih Rp270-an miliar," ujar Rida di Ruang Sarulla, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018.
Rida memastikan pihaknya tak akan tebang pilih soal pengaturan penyaluran B20. Denda bagi badan usaha yang melanggar merupakan keseriusan pemerintah dalam pengembangan energi baru terbarukan.
"Mekanime sanksi itu yang sedang dibuat petunjuk teknisnya," kata Rida.
Penyalur maupun BUBBM wajib memperhatikan kualitas produk dan keberlanjutan sejak aturan mengenai penyaluran B20 yang berlaku sejak 1 September 2018. Pasokan tidak boleh terhambat meskipun terkendala oleh cuaca.
Sanksi dikenakan saat produksi minyak kelapa sawit sebagai campuran solar tak memenuhi kebutuhan B20. Denda yang dikenakan sebesar Rp6.000 per liter dari produksi yang tak disalurkan.
"Nanti akan kita awasi dan audit sampai ke hulu. Denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News