Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pemerintah sudah mengatur dana haji yang disetor melalui bank syariah kemudian dikelola oleh BPKH. Dalam hal ini, BPKH dipercaya untuk mengelola dana haji.
"Setoran haji di transfer ke BPKH tapi sebagai wakil. Kita akad wakalah. Ini penjaminan diberikan oleh LPS untuk dana haji sepanjang akad jelas di bank," kata Halim dalam Milad Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Meski begitu, LPS menyebut dana simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang di Jamin Lembaga Penjamin Simpanan.
"BPKH bisa investasi di mana saja asal jelas maka dijamanin LPS, selama jelas dan bisa dikembalikan lagi. Tapi yang penting jelas, karena undang-undang, harus ada akad dan jelas manfaat itu kembali," jelas dia.
Dirinya menambahkan, meski LPS menjamin dana yang disimpan tidak berarti LPS juga menjamin perusahaan perjalanan haji dan umrah. Menurut dia, pemerintah perlu memperketat mitigasi risiko tidak hanya aspek keuangan tetapi juga bisnis dari jasa travel haji dan umrah di Indonesia.
"Saya ingin sampaikan jangan salah persepsi bahwa LPS menjamin perusahaan yang ada travel haji. Kami tidak jamin perusahaannya. Ex First Travel, kami enggak bisa jamin kecuali First Travel setorkan dananya ke BPKH maka dalam konteks itu dijamin," pungkasnya.
Masyarakat diminta untuk tak khawatir lagi menabung di bank. Sebab, saat ini sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin dana nasabah di bank.vAnggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan hal itu dalam seminar nasional bertema ‘Peran dan Fungsi Lembaga Penjaminan dalam Menjaga Stabilitas Perbankan Indonesia' di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Jawa Timur.
Legislator Golkar itu mengatakan bank perkreditan rakyat (BPR) pun kini sudah menjadi peserta penjaminan LPS. "Ini pentingnya LPS melakukan langkah sosialisasi di daerah-daerah. LPS yang awalnya hanya menjamin nasabah sebesar Rp100 juta, sekarang sudah diperbesar sampai Rp2 miliar," kata Misbakhun melalui pesan elektroniknya, Jumat, 16 November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News