"Mereka telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), maka hal tersebut dapat dilakukan," ungkap Chairul di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Namun, kata pria yang akrab disapa CT ini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang ada pada isi dalam MoU.
"Setelah mereka lakukan kewajibannya sesuai apa yang dipersyaratkan oleh MoU maka Kementerian ESDM pasti akan lakukan (renegosiasi)," tuturnya.
Dalam renegosiasi, nantinya akan memberikan kepastian ekspor tambang Newmont yang sempat terhenti karena pemberlakuan Undang-Undang Minerba dan gugatan yang dilayangkan ke pemerintah RI.
"Nanti ESDM akan memberikan rekomendasi pada Kementerian perdagangan untuk terbitkan surat izin ekspor," ucapnya.
Jika mereka telah memenuhi semua persyaratan, lanjut CT pemerintah tak akan memberikan waktu lama untuk mengeluarkan izin ekspor, yakni 1-2 hari dari pemenuhan semua syarat.
"Secepatnya dalam waktu dekat. Yang penting bolanya bukan di pemerintah, tapi bolannya di Newmont kapan mereka bisa memenuhi prasyaratan yang disyaratkan. Kalau sudah memenuhi enggak akan kita tunggu-tunggu lagi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News