Ilustrasi. MI/ANGGA YUNIAR
Ilustrasi. MI/ANGGA YUNIAR

APPBI: Permendag 56/2014 Bisa Selamatkan Devisa Negara

Husen Miftahudin • 15 Oktober 2014 16:35
medcom.id, Jakarta: Diterbitkannya Permendag 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan Atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanja dan Toko Modern membuat pengelola pusat perbelanjaan diberi kelonggaran terhadap penjualan produk-produk asing.
 
Hal tersebut langsung direspon positif oleh Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APBBI). Pasalnya, revisi Permendag tersebut memberikan kejelasan bagi pengusaha dalam memasarkan produk-produknya.
 
"Saya yakin, dengan banyaknya merek (dalam dan luar negeri) di pusat perbelanjaan tentu banyak menyerap turis yang ingin belanja di sini," ujar Ketua APPBI Handaka Santosa saat ditemui di pusat perbelanjaan Pacific Place, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).

Dia menambahkan, revisi Permendag tersebut juga membuat pusat perbelanjaan memiliki peran yang besar dalam menyelamatkan devisa negara. Karena menarik konsumen dalam negeri untuk berbelanja di Indonesia, tidak perlu ke luar negeri.
 
"Dengan banyaknya produk yang dijual di Jakarta jadi dapat 'menjegal' masyarakat yang ingin berbelanja ke Singapura dan tidak membuang devisa begitu saja. Mereka tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan