Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. MTVN/Eko N.
Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. MTVN/Eko N.

Wimboh Berencana Kaji Ulang Iuran dari Lembaga Keuangan

Eko Nordiansyah • 05 Juni 2017 14:53
medcom.id, Jakarta: Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso berencana mengkaji ulang besaran iuran yang harus dibayarkan oleh lembaga keuangan. Evaluasi dilakukan mengenai besaran iuran yang selama ini dibayarkan apakah sudah ideal dengan kebutuhan OJK.
 
"Nanti akan kita lihat kembali, sebenarnya untuk peran OJK ini perlu biaya berapa yang ideal. Jadi nanti kita lihat juga peran OJK selama ini sudah ideal atau belum," ujar Wimboh usai Fit and Proper Test di Komisi XI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
 
Dirinya menambahkan, pengkajian ulang harus memperhatikan kebutuhan yang diperlukan oleh OJK. Apalagi dalam Undang-Undang (UU), OJK dimandatkan untuk menjalankan tugas sebagai pengawas di industri jasa keuangan.

Lebih lanjut, Wimboh menilai jika pengenanan iuran bergantung dengan program yang akan dijalankan DK OJK masa jabatan 2017-2022. Hal itu bisa lebih rendah dari iuran yang sekarang berlaku, atau bahkan bisa lebih besar dari itu.
 
"Akan kita lihat kembali, tentunya nanti kita punya program baru, punya program baru ini dengan menggunakan teknologi. Bisa dengan program baru dan strategi baru bisa-bisa lebih mahal atau bahkan sama (iuran), kita lihat lah nanti. Kita akan bicara dengan industri," jelas dia.
 
Sekadar diketahui, pungutan oleh OJK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, bank bank wajib menyetor iuran sebesar 0,045 persen dari total asetnya atau paling sedikit Rp10 juta.
 
Sayangnya sejumlah pelaku usaha di industri perbankan mengeluhkan besaran iuran yang harus disetor kepada OJK. Selain dianggap membebani industri, iuran yang dibayarkan dianggap kurang transparan dalam hal penggunaannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan