Dari hasil selesi tahap II, hanya dua petahana DK OJK yang lolos, sementara lima lainnya yang ikut mendaftar sudah tersingkir dari proses seleksi. Selain petahana, ada juga Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dua politisi DPR, dan sosok ahli lainnya yang tidak lolos.
Lima petahana DK OJK yang tidak masuk untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Muliaman Hadad yang saat ini masih menjabat sebagai DK OJK, Firdaus Djaelani, Nelson Tampubolon, Kusumaningtuti S. Soetiono, dan Ilya Avianti.
Anggota Pansel OJK Darmin Nasution menerangkan, kelima DK OJK yang tidak lolos tahap kedua bukan karena Pansel merasa tidak puas dengan kinerja mereka yang selama ini dijalankan. Tapi, putusan tersebut memang sesuai pemeriksaan berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan sebagaimana adanya.
"Pansel bukan berarti mensyaratkan bahwa harus sekian dari DK OJK tidak lolos, tidak ada itu. Hasilnya begitu ya memang begitu. Tapi kalau ditanya apakah bentuk kekecewaan, itu enggak valid. Karena kita tidak pernah merancang berapa yang bisa masuk," tegas Darmin, dalam acara Keterangan Pers Hasil Seleksi Tahap II Calon DK OJK' di Aula Mezaninne Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu 1 Maret 2017.
Tim Pansel, lanjut Darmin, mempunyai tiga cara penilaian untuk seleksi tahap kedua. Di antaranya terkait pengalaman, keilmuan dan keahlian yang memadai, lalu makalah yang diserahkan para calon juga diuji, serta mengenai rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan informasi. Tidak lupa data yang berasar dari lembaga-lembaga atau institusi yang berwenang.
"Tolong dipahami bahwa kita mengakumulasi semua unsur yang ada dari masyarakat, lembaga yang sudah disampaikan sebagai informasi," jelas Darmin yang saat ini juga menjabat sebagai Menko Perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News