Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, KPPU sedang memonitor Honda dan Yamaha karena produk motor matic kedua perusahaan menguasai pasar Indonesia.
"Karena komoditi paling banyak diminati masyarakat. Penguasaan pasar di skutik kedua perusahaan tersebut besar, kita monitor terus perilakunya," ujar Syarkawi, saat membuka perdagangan pasar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/7/2016).
Syarkawi menyebutkan, ada dua indikasi Honda dan Yamaha melakukan praktik kecurangan. Pertama, dari bukti dokumen melalui surat elektronik. Kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.
"Mereka koordinasi, buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," jelas Syarkawi.
Setelah itu, ada keterangan saksi dan hasil penyelidikan para ahli yang memperkuat indikasi persekongkolan di industri otomotif. Dari keterangan saksi dan ahli cukup kuat perkara tersebut dibawa ke proses persidangan. "Kita akan buktikan di proses persidangan nanti," tegasnya.
Sebelumnya, dua brand besar sepeda motor di Indonesia, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), telah menjalani persidangan pertama terkait dugaan kartel dan monopoli harga sepeda motor skutik 110-125cc.
KPPU sudah menggelar sidang pendahuluan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kartel dan monopoli di kantor KPPU, Selasa 19 Juli 2016.
Kedua produsen sepeda motor itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU memegang bukti berupa surat elektronik (email) Presiden Direktur YIMM pada saat itu, Yoichiro Kojima, yang mengirimkan beberapa email kepada jajaran direksi YIMM, usai bertemu petinggi AHM, Toshiyuki Inuma antara 2013-2014.
"Email itu berisikan permintaan agar ada penyesuaian harga-harga motor skuter matik Yamaha dengan Honda yang mengalami beberapa kenaikan harga," papar salah satu investigator KPPU Frans Adiatma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News