"Harga tanah seperti kita tahu kenaikannya cukup signifikan. Padahal harga itu memberikan kontribusi 40-50 persen dari harga pokok produksi perumahan," kata Ketua DPD REI DIY Nur Andi Wijayanto, seperti dikutip dari Antara, di Yogyakarta, Kamis (9/9/2016).
Menurut dia, penyediaan bank tanah (land banking) sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Kewajiban Penyediaan Lahan. Apalagi dengan penyediaan bank tanah itu akan mampu menekan ongkos produksi meski harga tanah sedang bergejolak.
"Dengan demikian, produsen atau para pengembang juga menjadi lebih efisien dalam mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Selain itu, Andi berharap, pemerintah dapat memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pendapatan (PPh) sebesar satu persen dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor properti di Tanah Air.
Sampai kuartal II-2016, penjualan perumahan oleh para pengembang anggota REI DIY baru mencapai 500 unit dari target 2.200 unit selama 2016. Target itu tumbuh 10 persen dari 2015 yang sebelumnya mencapai 1.950 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News