"Kami sangat mendukung pembangunan Kawasan Industri Kendal, terutama adanya klaster khusus industri tekstil yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Diharapkan akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil kita di pasar domestik dan ekspor," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dia melanjutkan, kota fesyen Kendal tersebut nantinya bakal dilengkapi beberapa fasilitas, diantaranya pusat penyediaan bahan baku, perbelanjaan, pameran, serta penelitian dan pengembangan produk tekstil. "Dari beragamnya fasilitas yang disediakan, penyerapan tenaga kerja akan semakin banyak,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kemenperin, industri TPT merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang atau sebesar 10,36 persen tenaga kerja di sektor industri. Pada Februari 2016, nilai ekspor industri ini naik sebesar 6,81 persen jika dibandingkan periode sebelumnya (month on month).
Di Indonesia sendiri, aktivitas produksi tekstil telah terintegrasi dari hulu sampai hilir, bahkan produknya juga dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional. "Kami akan mendorong industri TPT nasional menghasilkan produk non woven. Ini bagian strategi diversifikasi produk sekaligus perluasan pemasaran ekspor," tutur Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengembangan kawasan industri sekaligus memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia yang akan mendongkrak perekonomian nasional.
"Melalui kebijakan deregulasi, kami telah menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri," pungkas Imam.
(HUS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News