"Penukaran uang di pinggir jalan, sikap BI tak membenarkan hal itu karena tak realistis kegiatan tukar menukar rupiah dengan nilai yang berbeda. Padahal BI sudah membuka layanan itu, tanpa biaya tambahan dan tidak dibatasi jumlahnya," kata Kepala Kantor BI Perwakilan Provinsi Riau Ismet Inono, seperti dikutip Antara, di Pekanbaru, Selasa (31/5/2016).
Menurut dia, kegiatan penukaran uang yang tidak resmi di Kota Pekanbaru masih ada meski jumlahnya terus berkurang. Ia menilai aktivitas tersebut justru merugikan konsumen karena pemberi layanan seakan memperjualbelikan rupiah untuk mengambil untung, sedangkan BI tidak membebankan sepeser pun kepada masyarakat untuk layanan serupa.

Penjual jasa penukaran uang menawarkan uang baru berbagai pecahan kepada pengendara yang melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
Hanya saja, ia mengatakan, bank sentral selaku otoritas perbankan tertinggi di Indonesia tidak bisa melakukan penindakan guna menghentikan aktivitas penukaran uang tak resmi itu. Selain itu, pihak kepolisian juga tidak bisa bertindak karena tidak ada aturan hukum yang melarang kegiatan dimaksud.
"Aktivitas itu ada karena ada mau sama mau, kesepakatan dari penyedia dan konsumen menyetujui adanya tarif penukaran. Polisi juga tidak bisa bertindak karena aturannya tidak ada, kecuali ada unsur penipuan yang timbul," ujarnya.
Baca: BI Siapkan Rp5,2 Triliun untuk Penukaran Uang di Ramadan
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan layanan tidak resmi karena BI Perwakilan Riau sudah menyiapkan uang kartal Rp5,2 triliun untuk layanan penukaran uang selama Ramadan pada 2016.
Bahkan, Ismet Inono mengatakan, pada tahun ini BI memperluas layanan penukaran uang khusus kepada masyarakat yang sebelumnya hanya fokus di Kota Pekanbaru. Ada tiga kota selain Kota Pekanbaru, yang pada tahun ini menjadi lokasi tempat penukaran uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News