RJ Lino sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun anggaran 2010.
Rini mengatakan, tidak ada upaya melindungi bahkan sampai saat ini Ia hanya sedang menunggu proses hukumnya dan melihat apa saja kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Lino.
"Kan kita ikuti hukumnya, tidak ada lindung-melindungi. Kita ikuti hukumnya. Kita lihat apa kesalahannya apa," kata Rini usai peluncuran ATM Himbara di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Menurutnya, segala keputusan terkait kasus Lino ini diserahkan kepada direksi dan dewan komisaris. Sehingga, Rini menuturkan, dirinya tidak bisa berkomentar banyak dan hanya menunggu hasil dari proses dewan komisaris.
"Kami menunggu dari dewan komisaris. Jangan lupa Pelindo itu korporasi. Korporasi itu tidak terlepas dari direksi dan dewan komisaris. Dan kita sedang memproses dari dewan komisaris ya," ucap Rini.
Ditanyai terkait pencopotan Lino, Rini mengungkapkan dirinya menunggu laporan dari Komisaris Pelindo II.
"Kami menunggu laporan dari komisaris Pelindo II," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id