"Jasa Raharja tidak punya kewajiban untuk bayar asuransi AirAsia QZ8501, karena Jasa Raharja hanya mencover perjalanan domestik, bukan perjalanan yang ke luar negeri," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani saat konferensi pers mengenai asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/01/2015).
Menurut Firdaus, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang di Darat, Sungai Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.
Mengingat pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tidak dalam rute perjalanan dalam negeri dan dalam tarif angkutan pesawat dimaksud tidak termasuk iuran wajib, maka penumpang AirAsia QZ8501 tidak dijamin dalam program asuransi kecelakaan penumpang umum oleh PT Jasa Raharja.
"Dari SK Menteri saja sudah menetapkan itu, sehingga Jasa Raharja tidak wajib membayar asuransi kepada korban yang ada di dalam pesawat AirAsia QZ8501," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News