Buruh saat memperingati May Day pada 1 Mei 2015. FOTO: MI/RAMDANI
Buruh saat memperingati May Day pada 1 Mei 2015. FOTO: MI/RAMDANI

Apindo Jabar Ajak Buruh Bersinergi Songsong MEA

Antara • 02 Mei 2015 14:27
medcom.id, Bandung: Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya mengajak buruh di provinsi itu bersinergi menyatukan langkah menyongsong pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
 
"Menjelang MEA 2015 semua pihak harus sadar dan menyadari di mana potensi, peluang dan juga kekurangan. Persaingan itu harus dievaluasi di segala lini bukan dari satu pihak saja. Kami berharap sinergi terus terjalin harmonis," kata Deddy Widjaya, di Bandung, Sabtu (2/5/2015).
 
Dedi juga mengingatkan pengusaha dan buruh untuk berpikiran terbuka terhadap Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Menurutnya, tidak ada salahnya bila Indonesia melakukan kebijakan ekonomi terbuka, walaupun ia juga mengatakan Indonesia masih belum siap untuk menghadapi persaingan pasar terbuka itu.

"Bila tenaga kerja Indonesia yang kerja di Malaysia, itu outsourcing atau tidak? Itu semua profesi. Orang luar kerja di Indonesia atau orang Indonesia kerja di luar negeri itu pasti ada outsourcing," katanya.
 
Ia menyebutkan tenaga kerja di luar negeri  baik itu dokter, suster, pengacara atau kontraktor dan  demikian pula orang luar negeri bisa bekerja di Indonesia. Bila semua orang asing kerja di Indonesia pasti pakai outsourcing, orang Indonesia kerja di luar juga outsourcing.
 
Untuk menghadapi tantangan itu, menurut dia buruh, pengusaha dan juga pemerintah harus bersiap mengatasi tingkat persaingan.
 
"Bila buruh ini upahnya sama dengan upah orang tenaga kerja Jepang contohnya, boleh-boleh saja namun harus sesuai kompetensinya, jadi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi," lanjut dia.
 
Terkait dengan sepuluh poin tuntutan buruh pada Hari Buruh (May Day), Jumat (1/5) menurut Deddy  tidak masalah bila para pekerja menuntut untuk meningkatkan kesejahteraan, selama bisa menjaga atau meningkatkan kualitas produktivitas mereka.
 
"Tuntutan itu kan namanya juga harapan, tuntutan sama dengan harapan. Namun harus memperhatikan pula apa pengusaha itu bisa bersaing tidak harga produknya dengan produk impor?" tambah dia.
 
Ia menyebutkan setiap tahun pengusaha menyetujui kenaikan upah buruh hingga 30 persen, tiga tahun jadi 100 persen, tiga tahun lagi 200 persen. Hal itu baru dari upah, belum dari Pensiun, BPJS Kesehatan, belum nanti masalah PHK dan pesangonnya.
 
Selain itu terkait peluang kerja bagi tenaga kerja potensial penyandang cacat, menurut Deddy, peluang kerja bagi penyandang cacat bisa mendapatkan pekerjaan selama mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
 
"Harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dibutuhkan, bila pekerjaannya tidak ada ya jangan dipaksakan. Jadi menurut saya hal tersebut tidak dipaksakan, namun disesuaikan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan