Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut. Saat ini, total seluruh wilayah operasi Grab ada di 224 kota. Sementara Gojek berada di 221 kota.
"Kami menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia, sesuai dengan arahan yang diberikan pada pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 26 Agustus lalu," ujar Tri saat dihubungi Medcom.id, Senin, 2 September 2019.
Tri menuturkan Grab akan melakukan penyesuaian dari aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi.
"Selain itu kami juga akan secara rutin melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," imbuhnya.
Adapun ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) sebesar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer (km) dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10 ribu.
Kemudian zona II (Jabodetabek) sebesar Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10 ribu.
Lalu zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) sebesar Rp2.100-Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10 ribu.
Kemenhub pun akan mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelahnya, apakah nantinya tarif mengalami kenaikan, penurunan, atau tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id