"Karena KBN menggugat, negosiasi itu kan menjadi tidak berjalan. Isunya KBN bukan mau beli saham lagi, tapi lebih kepada bagaimana, brandingnya KCN sudah merampas aset negara," kata Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Menurutnya keinginan KBN telah bergeser. KBN bahkan mengajukan tuntutan di meja hijau. Sejauh masa persidangan KCN masih kalah. Namun Widodo ingin pengelolaan ada pada pihaknya.
"Kami tentu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kami ingin perjuangkan industri maritim," terangnya.
Pasalnya, Widodo menolak KBN, karena KBN ingin pengelolaan dermaga gunakan uang negara. Lebih lanjut, pihaknya juga menyatakan operasi mereka legal pada dermaga seluas 100 hektare tersebut.
"Tidak ada perampasan aset negara. Kita pasang bendera 17 buah per 100 meter. Menentukan mana batas pier 1, 2 dan 3 yang masih berbentuk laut. Dan ini juga sudah dikonsensuskan pada negara melaui Kementrian Perhubungan," katanya
Justru, Widodo menyebut perusahaannya memberikan keuntungan pada negara karena menjadi pintu masuk barang ekspor maupun impor. Dia menyebut perusahaannya telah mengikuti segala peraturan undang-undang nomor 33 tahun 1948 tentang pemakaian dan perlengkapan pelabuhan.
Widodo juga menunjukkan bukti pembayaran IMB kepada PT KBN di 2008 tersebut di hadapan awak media. Dia juga menunjukkan surat PT KBN kepada Gubernur DKI Jakarta di 2016 yang menyebutkan PT KBN memohon agar pembongkaran ditinjau kembali.
Surat itu juga menjelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa semua perizinan yang diperlukan untuk pengoperasian pelabuhan PT KCN telah lengkap, dan PT KCN telah membayar IMB.
Namun, kata Widodo, saat ini semua diputarbalikkan oleh PT KBN sehingga tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PT KBN dalam surat yang ditandatangani sendiri oleh Dirut KBN, Sattar Taba pada waktu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News