Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. FOTO: dok Kementerian BUMN
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. FOTO: dok Kementerian BUMN

Perombakan Direksi BUMN Dapat Lampu Hijau Istana?

Desi Angriani • 30 Agustus 2019 18:08
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap merombak direksi bank pelat merah. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo melarang adanya perombakan direksi BUMN menjelang Oktober mendatang.
 
Pergantian jabatan direksi itu pun tidak berjalan mulus lantaran direktur yang ditunjuk menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
 
Menurut pengamat BUMN Toto Pranoto, perombakan direksi BUMN sudah mendapat lampu hijau Istana. Menteri BUMN Rini Soemarno tak mungkin membangkang terhadap Presiden Joko Widodo.

"Kemungkinan besar proses pergantian ini juga sudah dikomunikasikan dengan Presiden. Sangat tidak mungkin kalau Menteri BUMN bertindak sendiri tanpa 'lampu hijau' Istana," ujarnya saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
 
Toto menjelaskan alasan pergantian direksi biasanya dilakukan dengan pertimbangan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan maupun kinerja yang tidak memuaskan. Hasil pertimbangan itu kemudian ditetapkan dalam keputusan RUPS/RUPSLB.
 
"Normalnya masa jabatan lima tahun tapi dalam kontrak manajemen disebutkan BOD bisa diganti kalau misalnya kinerja tidak sesuai target atau alasan spesifik lainnya," ungkap Toto.
 
Namun demikian, Toto enggan mengomentari ihwal alasan politis di balik pergeseran kursi direksi BUMN. Baginya hal itu wajar demi kepentingan strategis Kementerian BUMN.
 
"Prinsipnya setiap talent BUMN bisa ditempatkan dimana saja sesuai kepentingan strategis KBUMN," tambahnya.
 
Sementara itu, peneliti BUMN Danang Widoyoko menyebut perombakan direksi BUMN bukti ketidakpatuhan terhadap Presiden Joko Widodo. Presiden diminta lebih tegas menertibkan BUMN. Agenda RUPS semestinya tidak mengambil keputusan strategis seperti pergantian direksi atau komisaris.
 
"Ada yang mau serobot Presiden untuk ambil kontrol atas BUMN. Mestinya Presiden kudu tegas," ujarnya saat dihubungi Medcom.id.
 
Adapun perombakan direksi PT Bank BTN (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis 29 Agustus 2019, berujung penolakan.
 
Dirut PT Bank BRI (Persero) Tbk Suprajarto tidak bersedia ditetapkan sebagai Dirut Bank BTN menggantikan dirut sebelumnya Maryono. Dengan penolakan tersebut, maka posisi jabatan dirut Bank BRI dan dirut Bank BTN menjadi kosong.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan