Ilustrasi. FOTO: dok MI.
Ilustrasi. FOTO: dok MI.

Perluasan Tarif Gojek dan Grab Masih Dipantau

Ilham wibowo • 10 September 2019 15:37
Tangerang: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memastikan perluasan penyesuaian tarif Gojek dan Grab diterapkan dengan baik di berbagai kota. Saat ini, survei tengah dilakukan.
 
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan tim Kemenhub tengah menguji skema tarif yang baru di 224 kota wilayah operasional Grab dan 221 kota wilayah operasional Gojek. Pengawasan juga akan dilakukan oleh masing-masing Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
 
"Kami sudah kirim formulir semua teman-teman daerah periksa satu per satu," kata Yani ditemui di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 10 September 2019.

Seluruh aplikator wajib memenuhi kewajiban tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Survei juga dilakukan untuk melihat bagaimana respons baik dari pengemudi, pengguna dan aplikator atas aturan tarif baru tersebut.
 
"Kami pesan ojek online di daerah itu, nah kepatuhan itu akan kelihatan, berapa sih tarifnya," kata Yani.
 
Ia meyakini baik Gojek maupun Grab akan berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah. Kedua aplikator pun terus menyampaikan progres implemetasi tarif baru tersebut.
 
"Berdasarkan komitmen Gojek maupun Grab mereka saat ini infonya sudah semua, tapi ini baru sepihak saya ingin cek benar-benar satu-satu, nanti hasilnya kami berikan ke teman-teman wartawan," paparnya.
 
Survei yang dilakukan Kemenhub butuh waktu sekitar satu bulan untuk memastikan regulasi bisa dipastikan telah dijalankan. Seminggu pertama, kata Yani, pihaknya belum menemukan ada keluhan dari masyarakat.
 
"Tiga minggu lagi informasinya, sementara belum ada laporan dan belum ada keluhan juga, kami akan melakukan pengawasan itu, melalui balai-balai saya yang ada di daerah," ucapnya.
 
Adapun ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) sebesar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer (km) dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10 ribu.
 
Kemudian zona II (Jabodetabek) sebesar Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10 ribu.
 
Lalu zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) sebesar Rp2.100-Rp2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-Rp10 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan