"Kita menetapkan konsorsium CAS. Investasinya sebanyak Rp1,2 triliun di mana ini akan dilakukan biaya operasional sebanyak Rp5,7 triliun selama 25 tahun. Selain itu juga ada jaminan Rp5 miliar dari investor," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
Proyek dengan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ini dilakukan dalam rangka mensukseskan dan menunjang Kawasan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu Kawasan destinasi pariwisata superprioritas.
Maksud dan Tujuan dari proyek KPBU Bandar Udara Komodo Labuan Bajo yaitu untuk mendapatkan Badan Usaha yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk mengelola Bandar Udara Komodo Labuan Bajo sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah direncanakan.
Adapun rencananya peningkatan kinerja dan pelayanan Bandar Udara Komodo Labuan Bajo akan dilakukan kepada pengguna jasa dengan meningkatkan jumlah penumpang sampai dengan 4 juta penumpang dan kargo sebesar 3.500 ton pada 2044 dan memperluas konektifitas nasional dan internasional.
Adapun Ruang Lingkup dari Proyek KPBU Bandar Udara Komodo Labuan Bajo antara lain merancang, membangun dan membiayai pembangunan seperti membangunan fasilitas sisi udara yang meliputi perpanjangan dan perkerasan landas pacu, penambahan apron, stopway dan RESA. Pembangunan Fasilitas Sisi Darat meliputi Perluasan Terminal Penumpang Domestik, Pembangunan Terminal Penumpang Internasional; Kantor dan Gedung; dan Fasilitas Pendukung lainnya.
Kedua, mengoperasikan Bandar Udara Komodo Labuan Bajo selama masa kerjasama 25 tahun. Ketiga, memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo Labuan Bajo selama masa kerjasama. Keempat, menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo Labuan Bajo pada saat masa kerja sama berakhir kepada PJPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News