"Larangan sudah efektif sejak 1 Januari. Larangan cantrang juga disertai dengan pendampingan kepada nelayan dan juga penggantian alat tangkap sebanyak 7.255 paket di 2017, sejak 2015 total pemberian paket sudah 9.021 unit," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja, ditemui dalam konferensi pers di kawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Tak hanya itu, dia mengaku, KKP juga telah melakukan pengadaan kapal 3-10 Gross Tonnage (GT) sebanyak 755 unit di 2017 dan penyelesaian tanggungan dari 2016 sejumlah 696 unit.
Dia melanjutkan KKP juga menyalurkan Rp211 miliar untuk kredit perbankan di atas 10 GT-30 GT. Bantuan alat penangkapan ikan ramah lingkungan berupa gillnet millenium, trammel net, bubu ikan dan rajungan, rawai, handline, dan pancing tonda.
Jika masyarakat masih menentang aturan pemerintah, dia mengaku, ini bukan masalah untuk KKP. Lantaran, hal itu merupakan bagian dari demokrasi. "Tahun ini, kami juga bagikan alat penangkap ikan (API) ramah lingkungan sebanyak 1.702 paket," sebutnya.
Dia menambahkan, jika alat cantrang dihentikan selama satu tahun, maka sumber daya ikan di pantai utara Jawa akan meningkat secara pesat. "Untuk hindari konflik, kami sediakan pemberian contoh keuntungan tidak gunakan cantrang," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News